MENGULAS KEMBALI TENTANG HUKUM HALAL DALAM ISLAM (bagian 1)
Assalamualaikum Wr. Wb
Postingan ini berisi materi mendasar bagi umat Islam. Kembali saya tulis untuk mengingatkan diri sendiri. Karena perkembangan zaman ketika ini menuntut kita untuk semakin waspada. Memberikan filter bagi diri kita sendiri dan juga keluarga.
Yuk mari, kita ulas kembali hukum mendasar ini. Yang pertama yaitu HALAL.
, Halal
Menurut bahasa yang dilihat berdasar KBBI
Menurut bahasa yang dilihat berdasar KBBI
halal /ha·lal / 1 a diizinkan (tidak dilarang oleh syarak): makanan ini --; 2 a (yang diperoleh atau diperbuat dengan) sah: uang --; 3 ark nizin; ampun: menyembah minta -- akan segala pengajarannya;
Dalam aliran Islam, kata halal mengandung arti ''dibolehkan'' atau diizinkan. Kita sering menggunakan kata halal biasa untuk makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Tetapi, bila ditinjau dalam artian yang lebih luas, istilah halal ini merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan atau diperbolehkan menurut hukum Islam, termasuk dalam aktivitas, cara berpakaian, tingkah laku, proses menerima rezeki dan lain sebagainya.
, Halal yang dikonsumsi
Kita harus memerhatikan yang masuk dalam perut kita sesuai dengan perintah dan ajakan Tuhan SWT semoga mengkonsumsi yang baik dan juga halal. Terdapat dalam Surah Al Baqarah 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hal ini terdapat juga dalam hadist.
“Yang halal itu sudah terang dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak terang halal haramnya), kebanyakan insan tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh dia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR Muslim)
Kategori yang harus diperhatikan sebagai berikut:
Makanan yang masuk ke dalam perut kita tidak boleh termasuk dalam kategori najis dan bangkai.
Jangan sekali-kali kita konsumsi makanan atau minuman yang jelas-jelas telah dinyatakan oleh Tuhan SWT yaitu haram, seperti, darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, alasannya yaitu hal itu termasuk najis.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Tuhan swt dalam Al Qur’an.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: ‘Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi alasannya yaitu semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)
Untuk itu pentinglah seorang istri selalu mengingatkan pada suami akan pentingnya persoalan ini. Begitu pula bila kita berbelanja materi makanan yang kita masak untuk keluarga.
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment