Iklan Billboard 970x250

SIAPA MAHRAM KITA?

SIAPA MAHRAM KITA?

-Mahram itu apa artinya?  Siapa mahram kita? Siapa mahram wanita? Apakah sepupu termasuk mahram? Apakah ipar termasuk mahram? Apakah anak tiri termasuk mahram? 



Karena blog ini khusus media untuk mengupas seputar akhwat dalam Islam, maka mungkin akan sering disebutkan kata mahram.

Lalu mahram itu apa?
Mahram yaitu suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena nasab, saudara persusuan dan pernikahan.
Sebab nasab:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka….  (An-Nuur: 31)

1.      Ayah, termasuk juga kakek atau ayah dari kakek.
2.      Saudara-saudara laki-laki,  meskipun berbeda-beda, ibarat saudara laki- laki seayah atau saudara laki- laki seibu.
3.      Anak laki-laki. Termasuk juga anak dari anak laki-laki ibarat cucu, atau cucu dari anak laki-laki mapun cucu dari anak perempuan dan keturunan mereka.
4.      Keponakan. Baik dari anak dari saudara laki-laki maupun perempuan, termasuk juga anak dari saudara seayah dan seibu. Dan seterusnya ke bawah.
5.      Paman. Baik saudara laki-laki dari ibu maupun dari ayah.

Lihat juga : HUKUM AKHWAT BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Mahram karena persusuan
Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23)
                     ·            Disebut saudara sepersusuan, bila terjadi proses penyusuan selama lima kali
                     ·            Penyusuan terjadi selama masa bayi hingga dua tahun.
1.      Anak laki-laki ibu susu. Termasuk juga saudara dari ibu susu sama dan keturunan mereka.
2.      Bapak/ suami dari ibu susu. Termasuk bapak, kakek dan ke atasnya dari ibu susu.
3.      Keponakan. Anak dari saudara sepersusuan, baik saudara laki-laki maupun perempuan. Begitu juga dengan keturunan mereka.
4.      Paman. Saudara ibu susu atau saudara dari suami ibu susu.
Hubungan persusuan disebut mahram karena tidak boleh mengawini mereka selama-lamanya. Akan tetapi, bila adanya perbuatan keji dan fasik dari korelasi sepersusuan, maka wanita tersebut wajib menutup aurat dan menjaga diri.

Hubungan alasannya pernikahan
“Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)
“Diharamkan atas kau (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), bawah umur istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kau campuri, tetapi bila kau belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)
1.      Ayah suami, termasuk juga kakek suami.
2.      Anak-anak suami, termasuk keturunan mereka.
3.      Ayah tiri. Suami ibu, tapi bukan ayah kandung. Haram ada komitmen nikah bila ayah tiri sudah bekerjasama tubuh ibu. Namun bila belum terjadi korelasi badan, maka dibolehkan.
4.      Menantu laki-laki/suami putri kandung.
Disebut mahram karena terjadinya pernikahan. Tentu nilai kasih sayangnya tidaklah sama korelasi nasab atau darah. Misalnya ayah, tidaklah sama kasih sayangnya dengan ayah suami. Sehingga bila ditemukan adanya perbuatan keji atau fasik dari mahram alasannya pernikahan, maka wanita tersebut wajib tutup aurat dan menjaga diri.

Bukan mahram kita.
Sering sekali kesalahpahaman dalam memahami mahram karena terjadinya korelasi kekerabatan, sehingga kadang terjadinya kebebasan atau tanpa batasan aurat.


Sebaiknya baca juga : Hal-hal yang mewajibkan berhijab Di ruma
1.      Saudara suami/ipar. Ipar memang diharamkan menikahi saudari istrinya, akan tetapi mereka bukan mahram, sehingga wanita tersebut harus menutup aurat dan dilarang berduaan. Bahkan Rasulullah, memisalkan ipar itu maut. Artinya berhati-hati sebagaimana kematian, atau suatu hal yang mampu membinasakan.
2.      Saudara sepupu/anak dari paman atau bibi dari ayahmaupun ibu, begitu seterusnya keturunan mereka
3.      Anak angkat, begitu seterusnya dengan keturunan mereka.
4.      Anak kemanakan suami atau anak dari ipar.
Mereka bukanlah mahram mereka, jadi juga wajib menutup aurat dari mereka.


*Sumber: Buku Fiqih Muslimah karya Ibrahim Muhammad Al- Jamal.   
https://muslimah.or.id/394-lihatlah-siapa-mahrammu-1.html




Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment

Iklan Tengah Post